JAKARTA - Crazy Rich asal Medan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo sempat sesumbar mengatakan tak akan jatuh miskin.
Hal itu dia tegaslan saat disinggung netizen kalau Tuhan bisa mengambil hartanya.
“Kira-kira ketika Tuhan mengubah nasibnya kembali jatuh miskin gimana ya?” kata netizen.
BACA JUGA:Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Indra Kenz
Namun, dengan percaya dirinya, Indra Kenz justru menimpali pertanyaan tersebut sambil sesumbar bawa nama Tuhan.
“Nih, nih, nih, nggak bisa nih. Kenapa? Karena ketika gua sombong, gue pamer ya kan, udah mau dibuat Tuhan aku miskin kan, tiba-tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantu orang, nah... bingung!" ucap Indra Kenz.
Video itu pun viral, hingga ramai diperbincangkan publik.
Lalu, polisi memberberkan hasil pemeriksaan Indra Kenz selama 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Dilanjut dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
BACA JUGA:Usut Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Periksa 1 Afiliator Selain Indra Kenz
Bahkan, dia pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," katanya.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas laporan seseorang yang berinisial MN.
Baca Selengkapnya:
- Crazy Rich Medan Indra Kenz Sombong Gak Akan Jatuh Miskin: Tuhan Bingung Gimana Mutusinnya
- Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Asetnya Disita
- Viral Video Indra Kenz Bercanda Bawa Nama Tuhan, Singgung soal Jatuh Miskin
(Zuhirna Wulan Dilla)