Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2022 |06:30 WIB
Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!
Pegawai honorer bisa jadi PNS 2023. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjelaskan soal nasib pegawai honorer di tahun 2023.

Diketahui, kalau ada kabar terkait pegawai honorer tahun 2023 akan dihapus.

Sehingga, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau akan lebih fokus merekrut PPPK pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," katanya.

Kemudian, untuk tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah akan merekrut pekerja melalui outsourching.

Sedangkan untuk nasib pegawai honorer sendiri bisa diangkat menjadi PNS.

Berikut ini syarat-syarat pegawai honorer yang akan diangkat jadi PNS di tahun 2023:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement