Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2022 |06:30 WIB
Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!
Pegawai honorer bisa jadi PNS 2023. (Foto: Okezone)
A
A
A

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Baca Selengkapnya: Bagaimana Nasib Pegawai Honorer Tahun 2023?

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement