JAKARTA - Maraknya pinjaman online (pinjol ilegal) membuat masyarakat resah. Apalagi sistem penagihannya yang kerap menakuti nasabah.
Beberapa pinjol ilegal pun telah berhasil ditangkap polisi.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu ciri-ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya.
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Menjamur karena Orang RI Butuh Uang Cepat, Ini Ciri-cirinya
Dirangkum Okezone.com, Sabtu (26/2/2022) berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dari Satgas Waspada Investasi:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
3. Pemberian 'pinjaman' sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.
4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
5. Bunga/ biaya tidak terbatas.