6. Akses seluruh data di ponsel.
7. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!
8. Tidak ada layanan layanan pengaduan.
9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
(Zuhirna Wulan Dilla)