Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.
a. Peserta existing JKP:
Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.
b. Peserta baru JKP:
Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran.
Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:
- Nama perusahaan.
- Nama pekerja/buruh.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tanggal lahir pekerja/buruh.
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.
- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.
4. Soal JKP
Sebagai informasi, JKP diatur dalam Permenaker Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Program ini disebut sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
5. Pekerja Tak Terbebani Iuran JKP
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Badlowi mengatakan, iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.
“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP,” jelas dia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.