Baca Juga: Dirut MIND ID Curhat ke DPR Banyak Masalah di Proyek Tambang
Atas pencabutan tersebut, PT Delta Samudra telah melayangkan surat keberatan bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian ESDM dan Menteri Investasi BKPM.
Sekadar informasi, pada 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara. Dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut, PT Delta Samudra, merupakan anak usaha perseroan masuk daftar IUP yang dicabut.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.