JAKARTA - PT SMR Utama Tbk (SMRU) melayangkan surat keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Surat keberatan dilayangkan kepada Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Surat keberatan karena Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Delta Samudra pada 15 Februari 2022.
Baca Juga: Bahlil Tak Ragu Cabut Izin Usaha Pertambangan meski Milik Teman Sendiri
”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” tulis Corporate Secretary SMR Utama, Arief Novialdy, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (1/3/2022),
Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.