JAKARTA - Pemerintah memproses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ditargetkan hal ini selesai Maret 2022.
Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 menindaklanjuti pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB.
Baca Juga:Â Dirut MIND ID Curhat ke DPR Banyak Masalah di Proyek Tambang
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta meminta agar pencabutan izin-izin dapat diselesaikan pada Maret 2022 ini. Mekanismenya berupa perizinan yang sudah clean dan clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.
“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa nggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” ungkap Bahlil, Senin (21/2/2022).
Bahlil menyampaikan perintah Presiden agar selanjutnya tim Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga:Â MIND ID Bidik Akuisisi Perusahaan Tambang di Luar Negeri
Lalu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Sedangkan untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial.
“Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan Presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya,” ujar Bahlil.
Dalam rapat perdana Satgas tersebut, Bahlil menegaskan tugas-tugas yang tercantum dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2022, antara lain memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan.