JAKARTA - Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011 lalu.
Selain Budi, Komisi Antirasuah juga memeriksa Direktur Keuangan Hutama Karya, Hilda Savitri. Keduanya diperiksa sebagai saksi, Selasa (1/3/2022).
"TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rakon Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri (TA) Tahun Anggaran 2011," demikian bunyi jadwal Riska KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.
Pada 2019 lalu, Tim penyidik KPK pernah memanggil Kasubbag Fasilitas Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi pada Biro Keuangan dan Aset Setjen Kementerian Dalam Negeri, Yusri Ichtiawan. Usai pemanggilan itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Harto Harto dan Hilda Savitri. Akhirnya, pemeriksaan keduanya pun dilakukan hari ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Adi Wibowo, eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka.