"Oleh karena itu, kita mendaftarkan tanah-tanah baik yang sifatnya sporadis maupun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.
Lebih lanjut, Virgo Eresta Jaya menjelaskan, salah satu tujuannya adalah mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Melalui transformasi digital, akan tercipta data dan informasi pertanahan yang valid.
“Melalui data yang valid ini, maka migrasi kita ke stelsel positif sebenarnya sudah tinggal satu langkah,” pungkas Virgo Eresta Jaya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)