JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan soal sanksi atau denda bagi yang telat melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) karena batas terakhir jatuh pada 31 Maret 2022.
Lalu, Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ani Natalia mengungkapkan, wajib pajak yang tidak melaporkan kena denda sebesar Rp100.000.
Kemudian, untuk denda badan usaha senilai Rp1 juta dengan batas terakhir pelaporan pada 30 April 2022.
BACA JUGA:11 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Mayoritas Via Online
Besaran tersebut juga sudah sesuai dengan SPT pajak tahunan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7.
Ani menambahkan, besaran itu berlaku untuk satu kali keterlambatan karena tak lapor SPT pajak di periodenya.