10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
11. Klik “Buat Kode Billing”
12. Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
13. Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.
Baca Selengkapnya:
- Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya
- Jangan Lupa Lapor SPT Hari Ini, Telat Kena Denda
(Zuhirna Wulan Dilla)