Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Urusnya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |12:41 WIB
Cek Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Urusnya
Cara urus denda SPT dan besarannya. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP

11. Klik “Buat Kode Billing”

12. Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit

13. Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar

14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis

15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.

Baca Selengkapnya:

- Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya

- Jangan Lupa Lapor SPT Hari Ini, Telat Kena Denda

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement