Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarik Ulur Aturan Pencairan JHT dari Teguran Jokowi Sampai Akhirnya Direvisi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |17:08 WIB
Tarik Ulur Aturan Pencairan JHT dari Teguran Jokowi Sampai Akhirnya Direvisi
Tarik ulur pencairan JHT. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.

Di mana dalam aturan lama itu, JHT boleh dicairkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tengah melakukan revisi terhadap aturan JHT itu.

 BACA JUGA:Buruh Tegas Minta Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Dibatalkan, Bukan Revisi

Diketahui, aturan baru soal JHT hanya bisa cair diusia 56 tahun tertuang di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Ida, beleid ini dalam proses revisi.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya, Rabu (2/3/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menaker dan meminta tak mempersulit pencairan dana JHT pekerja.

 BACA JUGA:Solutif! Partai Perindo Usulkan Win-Win Solution atas Polemik JHT, Begini Idenya!

Akhirnya, aturan tersebut direvisi agar persyaratan dan pembayaran JHT ini tidak memberatkan rakyat.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambahnya.

Menaker juga mengakui kalau semua aspirasi pekerja terkait JHT diterima.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" jelasnya.

Meski belum secara gamblang menyebut soal nasib aturan JHT, Menaker menegaskan aturan tersebut tengah direvisi.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai," harapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement