Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerugian Investasi Bodong Rp117,5 Triliun, Investor Wajib Perhatikan Hal Ini

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |18:51 WIB
Kerugian Investasi Bodong Rp117,5 Triliun, Investor Wajib Perhatikan Hal Ini
OJK ingatkan masyarakat waspada investasi ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected].

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement