Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 06 Maret 2022 |08:01 WIB
Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi
Banyak Crazy Rich diduga melakukan pencucian uang. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Banyak Crazy Rich diduga lakukan pencucian uang dari investasi bodong skema ponzi.

Hal itu diketahui dengan analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi illegal.

Karena ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian asset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta asset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan.

“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

BACA JUGA:Investasi Bodong Binary Option, Transaksi Influencer Crazy Rich Diblokir

Dia mengatakan, bahwa tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” jelasnya.

Diketahui, dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangat penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Untuk pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

 BACA JUGA:2 Crazy Rich Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan!

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang angat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, PPATK telah menerima 47.587 laporan transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar.

Hal ini mengalami peningkatan 126,5% secara year on year.

Dari data tersebut, menunjukkan bahwa partisipasi Pihak Pelapor PBJ telah meningkat dalam melaporkan transaksi sebagaimana telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu peningkatan laporan menunjukkan kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT).

Di mana PB merupakan Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Hal ini merupakan prinsip dasar Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-PT yg menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement