Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Investasi Ilegal, PPATK Blokir Transaksi Rp150,4 Miliar

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |16:02 WIB
Diduga Investasi Ilegal, PPATK Blokir Transaksi Rp150,4 Miliar
PPATK blokir dugaan investasi ilegal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebagai informasi, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali

Lalu, selanjutnya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar itu.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement