Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Tes Antigen-PCR, Organda: Ini Dapat Bertahan Hidup!

Antara , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |14:31 WIB
Tak Perlu Tes Antigen-PCR, Organda: Ini Dapat Bertahan Hidup!
Bus Tanpa Tes Covud-19 (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal tersebut diperlukan guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha di sektor transportasi, sekaligus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Pandemi ini diharapkan dapat dijadikan pengalaman agar ke depan otoritas menyiapkan skenario mitigasi yang sistematis dan terukur," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, memuat ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement