Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 di 2022, Segini Besarannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |06:45 WIB
Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 di 2022, Segini Besarannya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu. Sekadar informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair di 2022, Simak Jadwal dan Besarannya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement