Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praktik Pencucian Uang Crazy Rich Dibongkar! Transaksi Beli Barang Mewah

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |03:04 WIB
Praktik Pencucian Uang <i>Crazy Rich</i> Dibongkar! Transaksi Beli Barang Mewah
Doni Salmanan (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya praktik pencucian uang dalam pembelian barang mewah yang dilakukan para afiliator investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah wajib melapor ke PPATK.

"Tapi berdasarkan data PPATK, belum ada laporan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya mencurigai adanya praktik pencucian uangd dalam kasus ini. Namun, pihaknya masih menelusuri lebih dalam terkait dengan pencucian uang tersebut.

PPATK juga masih berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memperdalam dugaan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan Pak Komjen Pol Agus (Kabareskrim) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangka pencucian uang," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Jreng! Afiliator Investasi Ilegal Diduga Cuci Uang dengan Beli Barang Mewah

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement