JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya praktik pencucian uang dalam pembelian barang mewah yang dilakukan para afiliator investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah wajib melapor ke PPATK.
"Tapi berdasarkan data PPATK, belum ada laporan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Oleh sebab itu, pihaknya mencurigai adanya praktik pencucian uangd dalam kasus ini. Namun, pihaknya masih menelusuri lebih dalam terkait dengan pencucian uang tersebut.
PPATK juga masih berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memperdalam dugaan tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pak Komjen Pol Agus (Kabareskrim) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangka pencucian uang," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Jreng! Afiliator Investasi Ilegal Diduga Cuci Uang dengan Beli Barang Mewah
(Taufik Fajar)