Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jreng! Afiliator Investasi Ilegal Diduga Cuci Uang dengan Beli Barang Mewah

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |14:26 WIB
Jreng! Afiliator Investasi Ilegal Diduga Cuci Uang dengan Beli Barang Mewah
Doni Salmanan Jadi Tersangka. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya praktik pencucian uang dalam pembelian barang mewah yang dilakukan para afiliator investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah wajib melapor ke PPATK.

Baca Juga: Mengejutkan! Dana Investasi Bodong Mengalir ke Singapura, China hingga AS

"Tapi berdasarkan data PPATK, belum ada laporan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya mencurigai adanya praktik pencucian uangd dalam kasus ini. Namun, pihaknya masih menelusuri lebih dalam terkait dengan pencucian uang tersebut.

PPATK juga masih berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memperdalam dugaan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan Pak Komjen Pol Agus (Kabareskrim) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangka pencucian uang," ujarnya.

Baca Juga: Kerugian Investasi Bodong Rp117,5 Triliun, Investor Wajib Perhatikan Hal Ini

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement