Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |10:12 WIB
PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
THR PNS dan Gaji ke 13 cair tahun ini (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.

"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip dari berbagai sumber:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement