Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |10:12 WIB
PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
THR PNS dan Gaji ke 13 cair tahun ini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Hal ini dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.

Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.

Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Akan tetapi, untuk besaran kedua ‘booster’ tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.

"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip dari berbagai sumber:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement