JAKARTA – Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk PNS akan diulas dalam artikel ini.
Melansir berbagai sumber, Jumat (11/3/2022), TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk tunjangan kesejahteraan.
BACA JUGA:Auto Tajir! PNS Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar, Begini Skemanya
TPP diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dikutip dari berbagai sumber, persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tarakan belum turun.