JAKARTA - Albert Burhan resmi dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT Pelita Air Service setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung.
Perusahaan pun mengaku akan menaati semua proses hukum Albert Burhan dengan hormat.
Kemudian, dewan komisaris PT Pelita Air Service menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani untuk menduduki posisi Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama.
BACA JUGA:HUT ke-52, Pesan Erick Thohir ke Pelita Air: Lakukan Inovasi dan Transformasi
"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini,” Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas melalui keterangan yang diterima, Kamis (11/3/2022).
Terkait kasus ini, perusahaan senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola yang baik dalam bisnis.
Sehingga, akan terus memberi komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.