Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Gaji PNS dari Orang Dalam, Angkanya Kecil tapi Tunjangan Kinerjanya Bikin Beda

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |19:17 WIB
Viral Gaji PNS dari Orang Dalam, Angkanya Kecil tapi Tunjangan Kinerjanya Bikin Beda
Viral gaji PNS dibocorkan orang dalam di TikTok. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi yang dihimpun Okezone, Jumat (11/3/2022), berikut ini besaran tunjangan PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

 BACA JUGA:Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp1 Miliar, Kapan Cairnya?

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement