JAKARTA - Belakangan ini publik dihebohkan dengan fenomena Crazy Rich Indonesia yang tersandung kasus investasi bodong.
Berikut fakta-fakta Crazy Rich jadi tersangka imbas investasi bodong, Senin (14/3/2022):
1. Ada 2 Nama Jadi Tersangka
Bahkan, dua nama Crazy Rich pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Diketahui, dua Crazy Rich yang resmi ditetapkan tersangka oleh polisi ini adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Keduanya juga sudah dijerat ancaman 20 tahun penjara hingga penyitaan aset yang dimiliki.
2. Bisa Jerat Crazy Rich Lainnya
Buntut dari penetapan tersangka kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dikabarkan bisa menjerat Crazy Rich lainnya.
Karena kabarnya Satgas Waspada Investasi memanggil beberapa Crazy Rich lain untuk diperiksa.
Mereka adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
3. OJK Duga Para Influencer Pasarkan Binomo
Bahkan, OJK juga sudah menduga terkait para Influencer yang memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX.
Para influencer itu juga diduga kerap memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.