Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Rincian Ketentuan Penghargaan untuk PNS, Ada Apa Saja?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |10:03 WIB
Ini Rincian Ketentuan Penghargaan untuk PNS, Ada Apa Saja?
Rincian ketentuan penghargaan PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:

- Tanda kehormatan.

- Kenaikan pangkat istimewa;

- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232

- Tanda kehormatan;

- Kenaikan pangkat istimewa;

- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement