JAKARTA - Puluhan masa mendatangi kantor Menteri BUMN Erick Thohir. Masa dari Merah Putih Bergerak meminta Erick Thohir segera mencopot Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Komisaris Independen PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Permintaan tersebut setelah Immanuel menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Jakarta Timur, (23/2/2022).
Koordinator Lapangan Marlin Bato menyebut status Noel sebagai saksi ahli Munarman tidak bisa dibenarkan secara hukum. Pasalnya, Noel merupakan pejabat perusahaan negara atau BUMN.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Pencairan PMN BUMN Dapat Kontrak Kinerja yang Logis
Pernyataan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. Dalam SE tersebut secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.
Ditegaskan pula pada Poin 2 bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
"Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa tidak ada tempat bagi terorisme di tubuh BUMN," ujar Marlin saat ditemui di Kementerian BUMN, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Agenda Emiten Hari Ini, Ada 2 Bank BUMN hingga Medco Energi
Massa bergerak untuk menuntut pemecatan terhadap Emanuel Ebenezer dari anak perusahaan BUMN sebagai komisaris. Demonstrasi ini menjadi kali ketiganya mereka menuntut agar Noel dipecat.
Marlin menilai, pemecatan tersebut menjadi bagian atas bersih-bersih BUMN dari oknum yang terafiliasi dengan terorisme. Karena itu, masa aksi meminta
Pertanggungjawaban sebagai Kementerian BUMN untuk memberikan keputusan pemecatan Emanuel dari jabatan komisaris.
"Upaya tuntutan pemecatan ini sebagai upaya dari perjuangan bersama dalam melawan segala bentuk intoleransi, radikalisme dan terorisme," tutur dia.