JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menyebut, 274 pasar yang terdiri dari pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional sudah patuh dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan hal itu terjadi secara bertahap.
"Resume pemantauan yang terakhir dilakukan Ombudsman RI, meliputi 274 pasar dengan hasil sebagai berikut. Pertama, terjadinya perubahan karakter pasar di mana untuk pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional, seiring berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat," terang Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA:Tegas! Mendag-Kapolri Bakal Sikat Mafia dan Penimbun Minyak Goreng
Dia menjelaskan, pasar modern dari pemantauan sebelumnya, pada 22 Februari 2022, tingkat kepatuhannya 69,85 persen berubah semakin tinggi sekitar 78,94 persen pada 14 Maret 2022.