Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pamer RI Bisa Keluar dari 3 Kali Krisis Ekonomi

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |12:20 WIB
Sri Mulyani Pamer RI Bisa Keluar dari 3 Kali Krisis Ekonomi
Sri Mulyani pamer RI bisa keluar dari 3 kali krisis ekonomi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang ulet dalam menghadapi tekanan dan tantangan dari berbagai macam krisis.

Di mana itu sudah terbukti mulai dari krisis 1997-1998, krisis global tahun 2008-2009, hingga pandemi Covid-19.

Di dalam menghadapi krisis tersebut, Indonesia justru memanfaatkan untuk melakukan transformasi dan reformasi menjadi negara yang lebih kuat.

“Dari tiga episode krisis dalam 30 tahun terakhir, Indonesia Alhamdulillah bisa selalu keluar dari krisis dan bahkan recover stronger, menjadi dan menggunakan kesempatan krisis untuk memperbaiki, mereformasi, memperkuat. Ini adalah perjalanan negara kita,” ujar Sri secara daring dalam arahan pada Persiapan Keberangkatan Angkatan 181 dan 182 Beasiswa LPDP, Selasa(15/3/2022).

 BACA JUGA:Sri Mulyani Titip Bekal ke Penerima LPDP, Apa Isinya?

Sri menceritakan, saat krisis yang terjadi pada tahun 1997-1998, Indonesia melakukan banyak sekali reformasi, seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Bank Indonesia menjadi independen.

Kemudian, krisis global tahun 2008-2009 melahirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas industri keuangan.

“Dan tahun 2020-2022 waktu kita menghadapi pandemi, kita juga melakukan banyak sekali reform,” katanya.

Reformasi yang dilakukan, baik itu struktural maupun fiskal, untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat.

 BACA JUGA:Sri Mulyani Berbincang dengan Penerima KPR Rumah Murah, DP Rp3 Juta Bayar Kredit Rp1 Juta/Bulan

Dalam masa pandemi, pemerintah telah melakukan reformasi fiskal yang menghasilkan dua legislasi penting, yakni perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2021.

“Tekanan dan tantangan bisa menimbulkan krisis tapi tidak menghancurkan kita. Kita bahkan kemudian bangkit kembali menjadi negara yang lebih kuat,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement