Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |19:29 WIB
Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua
Menaker Ida Fauziyah sebut aturan JHT yang baru permudah pekerja saat klaim (Foto: Setkab)
A
A
A

"Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi," lanjutnya.

Sekian itu Indah menjelaskan terkait aturan usia pensiun juga nantinya diserahkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan bisa mengatur batasan usia pensiun pekerjanya.

"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.

Selain itu Indah menjelaskan pada Permenaker yang baru nanti juga akan mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang sebelumnya belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," lanjutnya.

Indah menjelaskan sebetulnya secara praktik hal itu sudah dilakukan namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat tehadap PKWT.

Selain itu melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pekerja yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum revisi.

"Bisa nanti bahkan kita permudah, hanya surat keterangan dari perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan tetap untuk proses administrasi," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement