Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Pemasangan Listrik Tak Sesuai Standar Bisa Kena Sanksi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |12:01 WIB
Ingat! Pemasangan Listrik Tak Sesuai Standar Bisa Kena Sanksi
Pemasangan listrik tak sesuai bisa kena sanksi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir akan dirugikan, karena dengan mempekerjakan jasa penunjang berizin, ini akan ditanggung semua oleh baik instalatir ataupun lembaga inspeksi teknis jika terdapat kesalahan dari pihak mereka," katanya.

Menurutnya, masyarakat menengah atas sudah lebih menyadari, namun karena kondisi yang beragam membuat Kementerian ESDM bekerja sama dengan layanan satu pintu PLN.

 BACA JUGA:PLN Siap Sambut Investor di Kawasan Industri Kendal

Hal itu untuk lebih menggaet masyarakat dengan aplikasi ListrikKu yang sistemnya seperti GoPay.

Di samping itu, dengan adanya integrasi, masyarakat tinggal ke website Si Ujang Gatrik untuk perizinan hingga memasang listrik yang aman.

"Sampe hari ini saja sudah 580 ribu instalasi listrik yang sudah terpasang di Ujang Gatrik, tapi masih banyak sekali instalasi yang sudah berumur 15 tahun keatas untuk mencegah kebakaran," bebernya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement