Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Nasib Aset Negara di Jakarta Usai IKN Pindah ke Kaltim, Jatuh ke Tangan Siapa?

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |05:38 WIB
Ini Nasib Aset Negara di Jakarta Usai IKN Pindah ke Kaltim, Jatuh ke Tangan Siapa?
Ini nasib aset negara di Jakarta jika IKN pindah ke Kalimantan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Itu karena belum terdapat kepastian jadwal rencana perpindahan K/L selaku pengguna, serta barang apa saja yang akan ditinggalkan.

"Secara jumlah belum bisa kami tentukan, tetapi prinsip adalah bahwa aset-aset yang tinggal di Jakarta akan dilakukan optimalisasi," jelasnya.

Sebagai informasi, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster yaitu klaster pertama di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat.

Sedangkan klaster kedua yaitu kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN dan kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan.

Untuk klaster ketiga adalah kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi.

Kemudian, klaster keempat yakni pemindahan lembaga pemerintah non-kementerian.

Terakhir, klaster kelima adalah lembaga non-struktural, sedangkan terdapat pula kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan.

Baca Selengkapnya: IKN Pindah, Aset Negara di Jakarta Bakal Disewakan?

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement