Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |04:52 WIB
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24
Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka (Foto: Okezone)
A
A
A

- Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Pekerja Bisa Dapat Rp3,5 Juta! Ini Cara Daftar hingga Syaratnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement