- Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Pekerja Bisa Dapat Rp3,5 Juta! Ini Cara Daftar hingga Syaratnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.