Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Balita Rp3 Cair Bulan Ini, Cek Syarat dan Cara Mencairkannya

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 20 Maret 2022 |08:10 WIB
BLT Balita Rp3 Cair Bulan Ini, Cek Syarat dan Cara Mencairkannya
BLT Balita Rp3 juta cair bulan ini. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Cara mudah cairkan bantuan langsung tunai (BLT) balita sebesar Rp3 juta akan diulas dalam artikel ini.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan BLT balita sebagai rangkaian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT ini akan menyasar anak usia 0-6 tahun.

Untuk mencairkannya bisa dengan dua cara mudah.

BACA JUGA:Pengumuman! Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Cara Cairkannya

Berikut ini dihimpun Okezone, Minggu (20/3/2022), cara mudah cairkan BLT Balita:

1.  Online

- Unduh aplikasi Cek Bansos.

- Klik “Buat Akun Baru”.

- Isi data diri dengan lengkap dan benar.

- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.

- Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.

- Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.

- Klik tombol “Buat Akun Baru”.

- Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

- Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.

- Klik “Daftar Usulan”.

- Klik “Tambah Usulan”.

- Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.

2. Offline

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.

 BACA JUGA:Simak, 2 Cara Balita Dapat BLT Rp3 Juta, Siapkan Berkas Ini!

- Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

- Kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.

- Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement