Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekonomi Hijau, Produsen Wajib Kurangi Plastik Sekali Pakai

Antara , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |17:12 WIB
Ekonomi Hijau, Produsen Wajib Kurangi Plastik Sekali Pakai
Ilustrasi sampah plastik. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan produsen mengurangi produk dan kemasan plastik sekali pakai dan beralih pada produk yang dapat diguna ulang.

Hal itu sebagai bentuk dukungan untuk transformasi ekonomi hijau yang searah dengan peta jalan penanganan sampah di Indonesia.

“Rezim penggunaan plastik sekali pakai harus diakhiri karena sangat mempengaruhi perilaku masyarakat terkait penanganan sampah,” ujar Fungsional Ahli Madya Pedal Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edward Nixon Pakpahan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3/2022).

 BACA JUGA:Galon Plastik Air Bisa Sebabkan Kanker, BPOM Minta Cantumkan Label Peringatan

Diketahui, bahwa ada ebih dari 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap pengelolaan sampah dan cenderung menggunakan sampah plastik sekali pakai sesuai gaya hidup masa kini.

Adapun Permen LHK No 75 tahun 2019 terkait penanganan sampah, mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, dan jasa makanan dan minuman untuk mengurangi produk dan kemasan sampah, termasuk sampah plastik.

Sehingga diharapkan bisa terwujud untuk mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2029.

“Kepada para produsen, regulasi mewajibkan untuk melakukan pengurangan produk sampah. Utamakan kemasan yang bisa diguna ulang. Lakukan pengurangan, lakukan produk yang bisa diguna ulang, baru kemudian yang bisa direcycle. Tindakan mengurangi sampah diharapkan diawali dari produsen,” pintanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement