Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Tak Jadi Pemasok Minyak Goreng Curah, Siap-Siap Kena Sanksi

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |14:21 WIB
Industri Tak Jadi Pemasok Minyak Goreng Curah, Siap-Siap Kena Sanksi
Minyak Goreng (Foto: Okezone)
A
A
A

Agus menerangkan, industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ terangnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement