Hal itu menyebabkan pemegang saham harus mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti dan aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Sedangkan dalam rticle 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
BACA JUGA:Satgas BLBI Sita Aset Milik Obligor Ulung Bursa di Menteng-Matraman Senilai Rp75 Miliar
Kini, sesuai MRNIA, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
Diketahui dalam proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan penyitaan dua aset kekayaan Irjanto Ongko yang terkait dengan Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
(Zuhirna Wulan Dilla)