Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |14:41 WIB
Simak! Ini 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
Syarat perjalanan PNS ke luar negeri. (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut lima syarat PNS untuk pergi ke luar negeri:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

 BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR di 2022, Segini Besarannya

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

5. Protokol kesehatan yang ketat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement