Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |14:41 WIB
Simak! Ini 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
Syarat perjalanan PNS ke luar negeri. (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut lima syarat PNS untuk pergi ke luar negeri:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

 BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR di 2022, Segini Besarannya

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

5. Protokol kesehatan yang ketat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement