Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS Cair di 2022, Cek Tanggal dan Segini Besarannya

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |05:58 WIB
THR PNS Cair di 2022, Cek Tanggal dan Segini Besarannya
THR PNS Cair Tahun Ini. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Adapun untuk besarannya masih sama seperti tahun lalu. Di mana PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Baca Selengkapnya: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR di 2022, Segini Besarannya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement