JAKARTA — Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik Idul Fitri 2022. Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) masih menunggu Surat Edaran terbaru yang akan dikeluarkan Kemenhub terkait mudik Lebaran.
VP Corporate Communication PT KAI, Joni Martinus juga menyambut baik kebijakan mudik 2022.
“Tentu kami masih menunggu, Sejauh ini KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub yang kemarin yaitu No 25 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api,” kata VP Corporate Communication PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Terkait arahan presiden untuk aturan mudik tersebut, KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk pelaksanaannya.
“Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan melakukan koordinasi untuk menerbitkan Surat Edaran.
“Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya, untuk menyusun dan menerbitkan SE,” pungkas Adita Irawati.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)