JAKARTA — Kuasa hukum dari korban binary option, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian korban dari afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Tercatat, jumlah korban yang mengadukan kasus ini ke Finsensius mencapai lebih dari 50 orang.
“Tapi kami bisa pastikan ini bakal bertambah. Karena bagaimanapun kami juga menerima pengaduan,” ujar Finsensius saat ditemui tim MNC Portal Indonesia di Kuningan, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Polri Paparkan Indra Kenz Rugikan Korbannya Hingga Rp44 Milliar
Finsensius menyebutkan, saat ini korban yang melaporkan kasus ini pada Februari 2022 lalu merujuk kepada dugaan kasus penipuan yang dilakukan afiliator Indra Kenz dan Dony Salmanan.
“Kami berharap keadilan tentu saja. Dan yang paling penting dari puluhan korban ini, kita berharap ada aset yang disita sehingga paling tidak bisa mengembalikan dana korban," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News