JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri akan terus bergelora. Pemerintah pun memberi perhatian besar, di antaranya dengan mengalokasi anggaran stimulus sebesar Rp400 triliun pada 2022.
Kepala Negara mengungkapkan, bergeloranya UMKM dipengaruhi oleh tiga faktor pendukung dari sisi pembiayaan, yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran badan usaha milik negara (BUMN).
Dari ketiga faktor tersebut, Presiden mengharapkan anggaran yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM sudah dapat direalisasikan paling lambat akhir Mei 2022.
BACA JUGA:Lindungi UMKM, Menkop Teten Ingatkan E-Commerce soal Cross Border
"Uang rakyat jangan dibelikan produk impor, seharusnya diberikan untuk produk UMKM, Itu bisa mentrigger pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Jokowi ketika melakukanpengarahan aksi afirmatif Bangga Buatan Indonesia (BBI), Jumat (25/3/2022).
Mekanisme implementasinya, APBN yang diperuntukkan bagi kementerian atau instansi pemerintah yang mencapai Rp526 triliun per tahun, 40 persen di antaranya dialokasikan ke sektor UMKM.
Begitu pula dengan APBD yang mencapai sekitar Rp535 triliun per tahun, juga dapat mengalokasikan sebesar 40 persen ke sektor UMKM.
Hal yang sama juga dengan anggaran BUMN yang mencapai Rp423 triliun per tahun, 40 persennya ke sektor UMKM.
"Semua itu anggaran kita. Belokkan saja dari anggaran-anggaran itu ke sektor UMKM," katanya.
Menurutnya, kemampuan para UMKM dalam negeri menciptakan produk-produk sudah sangat baik. Setiap produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat bersaing dengan produk-produk yang berasal dari luar.
BACA JUGA:Cerita Anies soal UMKM Pinggir Jalan: Hendak Tawarkan IUMK Malah Dikira Mau Menggusur
Dari mulai CCTV, alat kesehatan (alkes), alat pertanian (alsintan), kursi, laptop, tempat tidur hingga meja sudah berkualitas.
Sehingga, layak dipergunakan oleh para pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan produktif.
"Kita ini sudah maju, banyak yang sudah bisa diproduksi oleh UMKM kita," tuturnya.
Ada sejumlah sanksi yang menanti, tambah Presiden, kala pemangku kepentingan tidak menjalankan intruksi presiden mengenai alokasikan anggaran untuk UMKM.
Dari mulai pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) bagi instansi pemerintahan yang enggan menjalankan kebijakan tersebut.
Presiden pun menegaskan tidak ragu untuk mengganti pimpinan di K/L dan BUMN jika tidak melaksanakan arahan terkait pemberdayaan UMKM ini.
Bagi pemerintah daerah yang tidak menerapkan alokasi anggaran itu, maka Presiden Jokowi akan langsung mengumumkan kepada khalayak luas. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi pemangku kepentingan yang berkait.
"Nanti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan sudah seberapa banyak target dicapai, bila belum tercapai terpaksa melakukan sejumlah upaya tersebut," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)