4. BLT Penyandang Disabilitas
Sementara PKH untuk penyandang disabilitas berat fisik maupun mental untuk maksimal satu orang dalam keluarga, atau tuna daksa dan keterbelakangan mental indeks bantuan Rp2,4 juta/tahun dan lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam keluarga sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan PKH tersebut dimanfaatkan untuk transportasi menuju fasilitas kesehatan, makanan bergizi, serta perlengkapan dan transportasi ke sekolah.
5. Cara Dapat BLT
Untuk mendapatkan bantuan sosial reguler yang ada, masyarakat harus masuk terlebih dahulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android, ataupun dapat melalui pemerintah daerah. Jadi, Aplikasi Cek Bansos bukan dipergunakan untuk mencairkan bantuan sosial.
Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS dapat dibaca di tautan berikut (https://kemensos.go.id/cara-terdaftar-di-dtks-dan-mendapatkan-bantuan-sosial).
Selanjutnya untuk mengecek informasi kesepesertaan bansos, masyarakat dapat mengakses melalui laman web https://cekbansos.kemensos.go.id/ ataupun Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)