JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para Pegawai Negeri Sipil selama bulan Ramadhan tahun 2022.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca Juga: Ini Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS Lebih dari 1 Tahun
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut diikutip Minggu (27/3/2022).
Selanjutnya pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga di instruksikan untuk pada para pegawai penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selam bekerja.
Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
1. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, utuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30