Selain itu diperlukan juga data badan usaha konsultasi konstruksi, peserta wajib memiliki dokumen
1. Anta pendirian perusahaan
2. Scan SIUJK yang masih berlaku,
3. Scan SBU (AR 101/AR 102l) yang masih berlaku
4. Scan NPWP perusahaan.
Pemenang terpilih akan mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dan hadiah sebesar total Rp.3,4 miliar. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website sayembaraikn.pu.go.id.
(Feby Novalius)