JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sayembara desain gedung-gedung kantor pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sayembara untuk bangunan seperti kompleks Istana Wakil Presiden, komplek perkantoran legislatif, kompleks perkantoran yudikatif, dan komplek peribadatan.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, konsep yang dicari adalah yang tidak lepas dari visi KIPP yakni model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
"Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik,ā ujar Diana pada keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2022).
Pendaftaran sayembara akan dibuka pada 28 Maret 2022, dengan batas akhir pemasukan karya pada 1 Juni 2022. Hasil karya terbaik akan diumumkan pada tanggal 24 Juni 2022.
Baca Juga:Ā Istana Wapres di IKN Terkoneksi dengan Transportasi Publik, Begini Gambarannya
Adapun persyaratan peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI dan non-WNI yang bekerjasama dengan badan usaha konsultasi konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan. Peserta juga merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur.
Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum kompetensi SJA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP. Satu kelompok beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang termasuk ketua.
Peserta sayembara juga diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan lintas disiplin ilmu lainnya, seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.
Baca Juga:Ā Istana Presiden dan Wapres di IKN Harus Dipisah, Ternyata Ini Alasannya
Adapun cara untuk melakukan pendaftaran, para calon peserta dapat mengunduh dan mengisi formulir persyaratan lainnya di situs sayembarikn.pu.go.id
Peserta melakukan pengisian formulir pada situs tersebut sekaligus mengungah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:
1. Scan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku untuk setiap kelompok,
2. Scan SKA/STRA yang masih berlaku
3. Scan identitas anggota (bagi anggota asosiasi profesi terkait)
4. Mencantumkan NPWP (wajib bagi personil yang ber SKA)
5. Scan Ijazah pendidikan terkahir