Salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan IKN adalah pendanaan. Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan APBN seminimal mungkin, yang akan dialokasikan untuk infrastruktur dasar. Dengan demikian, peran swasta akan dimaksimalkan, dipilih berdasarkan kajian yang tepat. Deputi Rudy mencontohkan, salah satu bentuk kerja sama potensial dengan swasta adalah pembangunan jalan tol.
Kementerian/lembaga harus terus berkoordinasi untuk memastikan keberhasilan pembangunan IKN, utamanya dengan menyiapkan peraturan pelaksanaan UU IKN.
“Dalam UU IKN pun, ada banyak aturan yang memfasilitasi pembangunan dengan tidak biasa-biasa saja. Nantinya, dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden, akan didetailkan, skema disiapkan agar Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja secara agile, tetapi tetap sesuai koridor hukum yang baik,” pungkas Deputi Rudy.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)