Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anti Bobol, Ini Cara Kemenperin Awasi Pasokan Minyak Goreng Curah

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |15:17 WIB
Anti Bobol, Ini Cara Kemenperin Awasi Pasokan Minyak Goreng Curah
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan mengatakan, pengawasan program ini dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi hingga sampai penjualan di tingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

 BACA JUGA:KPPU Surati Presiden Jokowi, Beri Saran soal Minyak Goreng

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Masrokhan menyebutkan, tujuan pengawasan MGS curah bersubsidi ini antara lain untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan MGS Curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi MGS curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor.

Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.

Selanjutnya, memberikan keyakinan bahwa MGS Curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan tepat jumlah untuk keperluan masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, serta tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia hngga terlaksana secara efisien dan efektif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement